Rektor Universitas Muhammadiyah Palu, DR. Rajindra, melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama, Dr. Rafiuddin Nurdin mengatakan, kampus biru ini telah mewacanakan Tahun Akademik 2019/2020 ini memasukan pendidikan Anti Korupsi kedalam kurikulum dan menjadi salah satu mata kuliah dasar umum (MKDU).

Ini sebagai bentuk komitmen perguruan tinggi untuk menjalankan instruksi Menristekdikti untuk memasukan sejumlah mata kuliah baru kedalam kurikulum, diantaranya terkait penanggulangan terorisme, Mitigasi Bencana, dan korupsi.

Selain itu, sebagai perguruan tinggi, Unismuh Palu juga merespon kondisi kekinian, dimana kondisi saat ini korupsi telah mewabah hampir pada seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia. Kejahatan luar biasa ini memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya. Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebagai pewaris masa depan.

“Saya kira sudah saatnya kita juga merespon apa yang dibutuhkan saat ini, contohnya penanggulangan teroris, Mitigasi Bencana, dan korupsi. Mungkin tiga itu yang masuk, namun tentu kita harus bicarakan secara bersama-sama,” ungkap Rafiuddin, akhir bulan Mei 2019.

Rafiuddin juga mengatakan, upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan, tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat dan perguruan tinggi. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

“Disinilah peran pentingnya Perguruan Tinggi dalam memberikan transfer pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya, agar dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, persiapan memasukan pelajaran antikorupsi sudah dibahas hingga level teknis. Menurut dia, implementasinya bisa jadi mata kuliah khusus atau masuk dalam materi mata kuliah etik.

“Sudah dibicarakan dengan para Dirjen dan rektor. Sebenarnya kalau masalah pembelajaran antikorupsi, kami sudah memiliki pusat antikorupsi (Pukat) di setiap kampus. Tapi ternyata itu tidak cukup, Pukat hanya untuk di dalam kampus. Tapi bagaimana untuk mahasiswa nanti juga bisa mengawasi kegiatan kampus,” kata Nasir setelah menandatangani kesepakatan kerja sama Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan KPK di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.

Ia menjelaskan, implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia. Nasir mengaku turut meminta pendampingan kepada KPK dalam mengelola keuangan negara di perguruan tinggi.

“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.

Ia menuturkan, hingga akhir 2018, Kemenristekdikti telah melaksanakan pelatihan untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pelatihan tersebut melibatkan berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam program Training of Trainer Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.

Upaya ini dilakukan untuk memantapkan kembali para dosen perguruan tinggi di lingkungan Kemeristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi bagi mahasiswa. Kemenristekdikti juga akan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam penerapannya.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti telah dilakukan dengan cara online,” katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pendidikan antikorupsi bukan hanya terkait materi pembelajaran terhadap siswa. Tetapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi. Agus menegaskan, persiapannya harus segera dimulai sehingga 1 juli 2019 itu sudah ada alternatif memasukan bahan ajar ke dalam mata pelajaran dari pendidikan dasar hingga tinggi.

“Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di (Universitas) Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi maka ijazahnya akan ditarik. Mudah-mudahan dengan nanti kami membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan ini,” ujarnya.

Sumber: https://sultengraya.com/80253/unismuh-wacanakan-pendidikan-anti-korupsi-masuk-kurikulum/