Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, membuka akses pendidikan khusus warga prasejahtera dengan bantuan pendanaan kuliah dalam bentuk beasiswa selama empat tahun.

Bantuan beasiswa itu akan diberikan senilai Rp6,6 juta per semesternya atau senilai Rp52,800,000 untuk delapan semester diberikan secara bertahap. “Ini dulu namanya Bidikmisi, sekarang diganti dengan nama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,”kata Rektor Unismuh Palu, Dr Rajindra. Selasa (2/6/2020).

Kata rektor, beasiswa tersebut berasal dari pemerintah Indonesia sebagai bentuk komitmen yang terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya.

Salah satunya dengan menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) sebagai salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi dan ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Beasiswa itu diberikan bagi tamatan SMA, SMK, MA dan sederajat yang mendaftar di kampus biru Unismuh Palu tahun akademik 2020/2021 dan mengikuti proses akademik didalamnya.

Untuk mendapatkan KIP Kuliah itu kata rektor, cukup dengan melampirkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Serta melampirkan foto rumah dari depan, samping kiri dan kanan. “Kalau memiliki KIP Sekolah boleh juga dilampirkan itu, tapi jika tidak punya cukup surat keterangan keluarga prasejahtera dari kelurahan atau kantor desa setempat,”jelas rektor.

Rektor berharap, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para calon mahasiswa baru tamatan SMA, SMK, MA dan sederajat, dengan cara segera mendaftarkan diri ke panitia penerimaan mahasiswa baru baik secara online dengan mengakses website pmb.unismuhpalu.ac.id  maupun ofline dengan datang langsung ke kampus biru Unismuh Palu.

“Silahkan memanfaatkan waktu yang masih tersisa ini, untuk mendaftarkan diri, bisa Online maupun Ofline. Kebetulan pemerintah tidak membatasi kita untuk beasiswa ini, sebanyak-banyaknya,”ungkap rektor

 

Sumber: sultengraya.com