Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu tidak hanya sekadar mendorongan sivitas akademikanya produktif dalam berkarya baik dalam bentuk penelitian, pengajaran, program karya ilmiah mahasiswa, maupun pengabdian kepada masyarakat, melainkan juga berupaya melakukan perlindungan dan pengakuan hukum dari karya itu dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Jaminan pengakuan hukum tersebut diawali dalam bentuk penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengan dengan Sentera Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Palu.

Rektor Unismuh Palu, Dr Rajindra, SE., MM mengatakan, bahwa Unismuh Palu berkomitmen dalam memfasilitasi akademisi untuk mendapatkan HaKI dari proses pengajuan, pendaftaran, hingga pengumuman hak cipta. Karena semakin banyak akademisi yang memiliki sertifikat HaKI akan semakin meningkatkan reputasi dan citra Unismuh Palu di kancah nasional maupun internasional. Pengusulan tersebut dapat mencakup model pembelajaran, media pembelajaran, metode melatih, dan sebagainya.

Rektor juga mengatakan, bahwa setiap hasil penemuan wajib dihormati dan dihargai. Banyak hasil penemuan, ada yang dalam bentuk benda konkrit, ada pula yang sifatnya bukan benda konkrit. Mengingat banyak sekali plagiat dan pembajakan karya. Kasus kecurangan seperti inilah HaKI sangat bermanfaat. Dengan kata lain, sebagai perlindungan atas karya yang diperoleh dosen maupun mahasiswa.

“Sebagaimana diketahui, banyak dosen Unismuh Palu telah melakukan penelitian namun belum memiliki HaKI, bisa saja ada orang lain melakukan penelitian yang sama setelah dosen Unismuh Palu dan mereka mendapatkan HaKI. Itu yang kita hindari,”ungkap rektor. Kamis (11/6/2020).

Rektor berharap, semoga setelah penandatanganan MoU itu, hak-hak paten dosen Unismuh Palu kedepan bisa mereka dapatkan. “Dengan harapan MoU ini tidak hanya berakhir begitu saja, namun harus ada aplikasi-aplikasi dari MoU itu. Sehingga yang diharapkan kedepan ini, semua penelitian-penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa itu perlu pengakuan secara nasional dalam bentuk HaKI,”harap rektor.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, Lilik Sujandi, Bc.I.P., S.I.P., M.Si memastikan jika banyak hal yang bisa kedepan dilakukan bersama dengan kampus biru ini, terlebih jika nantinya secara khusus melibatkan Fakultas Hukum Unismuh Palu.

Karena katanya, berawal dari lembaga pendidikanlah, kesejahtaraan masyarakat dan segala bentuk permasalahan yang bisa terselesaikan. “Selain mencerdaskan mahasiswa, praktisi pendidikan (dalam hal ini dosen) dapat melakukan penelitian dan menciptakan karya positif yang pada akhirnya nanti melalui itu bisa mensejahterakan masyarakat,”kata  Lilik Sujandi.

Sumber: https://sultengraya.com/read/95039/unismuh-palu-bangun-kerjasama-dengan-kanwil-kemenkumham-sulteng/