Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM mendorong seluruh pimpinan fakultas yang ada di kampus ini segera menerapkan kawasan bebas dari asap rokok di fakultasnya masing-masing.

Katanya, itu selain sebagai bentuk ketaatan kepada pimpinan pusat atas fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok, dimana dalam fatwa itu telah mengharamkan rokok, juga sebagai bentuk implementasi dari kontrak kerja dirinya untuk membebaskan kampus ini dari asap rokok di tahun 2025.

“Saya itu ditarget di tahun 2025 kampus ini sudah bebas dari asap rokok, karena memang kampus ini visi misinya adalah kampus Islami, dimana salah satu indikatornya adalah bebas dari asap rokok,”ujar rektor, saat melaunching kawasan bebas asap rokok di Fakultas Agama Islam (FAI) Unismuh Palu, Rabu (29/9/2021).

Mewujudkan target tersebut katanya, tidak bisa hanya seorang diri, butuh sinergitas semua civitas akademika di kampus ini, terutama para pimpinan fakultas untuk menerapkan di fakultasnya masing-masing, disertai dengan pengawasan ketat.

Sebab tanpa adanya pengawasan ketat kata rektor, aturan tersebut sangat sulit berjalan sebagaimana mestinya. “Tanpa pengawasan yang ketat, itu sangat sulit berjalan dengan baik, olehnya dibutuhkan juga pengawasan ketat,”jelas  Prof Rajindra.

Di kesempatan yang sama, Prof Rajindra juga mengingatkan jika tahun depan ada penilaian fakultas di kampus ini, dimana salah satu indikator penilaiannya adalah sejauh mana fakultas itu telah menerapkan kawasan bebas dari asap rokok. “Kita akan menilai berapa besar persentasenya sudah aturan kawasan bebas dari asap rokok itu diterapkan, karena memang butuh tahapan untuk menerapkan, tidak bisa juga langsung seketika diterapkan secara menyeluruh, harus bertahap,”jelas rektor.

Ia juga mengingatkan kepada para pimpinan fakultas yang ingin menerapkan aturan ini untuk istiqamah, karena dipastikan banyak yang tidak senang dengan aturan ini, terutama bagi mereka yang merasa terganggu kenyamanannya dengan aturan tersebut.

Namun sebagai warga persyarikatan harus bisa mengamankan dan menjalankan fatwa pimpinan pusat. “Bagi yang tidak senang, berarti belum bagus AIKnya, nah ini tugas Lembaga Pengembangan dan Pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LP2AIK) untuk meluruskan pemahaman yang belum bagus itu,”ujar rektor menambahkan.

Rektor berharap, setelah FAI menerapkan aturan ini akan segera menyusul fakultas-fakultas lain, dengan begitu target di tahun 2025 kampus ini betul-betul sudah terbebas dari asap rokok. “Mari bekerja sebagaimana mestinya, bekerja tanpa merokok. Ini terkait fatwa majelis tarjih bagi warganya,”harap rektor.

Sumber: https://sultengraya.com/read/118228/rektor-unismuh-dorong-pimpinan-fakultas-segera-terapkan-kawasan-bebas-asap-rokok/