Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Moh Rizal Masdul, berharap agar Permen Dikbudristek  No  30  Tahun  2021  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi segera dicabut.

Pasalnya, Permen Dikbudristek  tersebut memiliki masalah formil dan materiil, secara formil katanya tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya, karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

Begitu juga secara materiil katanya, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

Rumusan  norma  kekerasan  seksual  yang  diatur  dalam  Pasal  5  Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021   menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

“Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,”ujarnya, Senin (15/11/2021).

Olehnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 itu, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang   bertentangan   dengan   agama,   nilai-nilai   yang  terkandung dalam   Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber:https://sultengraya.com/read/121329/akademisi-unismuh-palu-berharap-permen-dikbudristek-ppks-segera-dicabut/