Ketua Pangadilan Tinggi Agama Palu (PTA), Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, mengajak kepada seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, untuk konsisten menjaga eksistensi penerapan hukum Islam atau syariah Islam di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saat mengisi pengajian bulanan di kampus Biru Unismuh Palu, tepatnya di Masjid Ulil Albab, Sabtu (17/12/2022).

Katanya, Islam itu tidak bisa dipisahkan dengan akidah dan syariah, sehingga setiap penganut agama Islam maka wajib baginya untuk menerapkan syariah Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. “Islam itu Akidah dan Syariah. Meninggalkan salah satunya berarti keluar dari Islam,”tegas Zulkarnain.

Katanya, dimana ada masyarakat di situ ada hukum, hukum itu  mengikuti perkembangan zaman. Dimana ada masyarakat Islam di situ pula ada penerapan hukum Islam, termasuk di dalamnya pengadilannya. Lembaga peradilan sendiri katanya adalah lembaga penyelesaian sengketa.

Di Indonesia sebutnya, terbagi empat peradilan, termasuk peradilan agama yang menjadi bagian dari warisan kerajaan Islam sebelum masa penjajahan bangsa Eropa yang jumlahnya sebanyak 57 kerajaan.

Warisan tersebut terus dipertahankan dengan berbagai dinamika sepanjang perjalanannya hingga saat ini. Mulai dari dihilangkannya hukum pidana dari peradilan agama hingga munculnya upaya untuk menghapus peradilan agama tersebut.

Namun berkat perjuangan dan ikhtiar yang tidak ada hentinya dari pada pejuang-pejuang syariah, peradilan agama tersebut masih dapat eksis dibumi pertiwi ini. Tapi bukan berarti katanya, upaya untuk menghapus peradilan agama itu berhenti, sebab gerakan-gerakan itu masih terasa hingga saat ini.

Untuk itu, Ketua PTA Palu itu mengajak para akademisi dan mahasiswa kampus biru menjaga eksistensi syariah Islam termasuk pengadilan agama dibumi pertiwi ini, melalui cara-cara akademis. “Pengadilan Agama adalah benteng terakhir keberadaan dan eksistensi syariah Islam di Indonesia, untuk itu harus dijaga dengan baik,”sebutnya.

Di Indonesia sebutnya, dari 38 provinsi hanya satu provinsi yang berhasil mengembalikan pengadilan agama secara seutuhnya, seperti sedia kala dimasa kerajaan Islam, yakni Nanggroe Aceh Darussalam. Bahkan penyebutan pengadilan agamanya juga dikembalikan yakni Mahkamah Syariah. “Di Aceh itu berhasil mengembalikan peran peradilan agama secara seutuhnya, seperti sediakala dizama kerajaan Islam,”ujarnya.

Katanya, untuk mengembalikan peran pengadilan agama seutuhnya di Indonesia memerlukan dua jalur perjuangan, yakni lewat jalur politik dan jalur masyarakat.

Namun jalur politik katanya harus memelurkan orang-orang yang punya komitmen untuk merewat Indonesia serta eksistensi penerapan syariah Islam. Yakni lewat legislatif dan eksekutif.

Selanjutnya adalah lewat jalur masyarakat, sekalipun jalur ini sangat lambat namun dipastikan berhasil, inilah katanya yang digunakan oleh Ormas Muhammadiyah dan NU, Persis, dan Alkahiraat. “Untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat memerlukan pendidikan, pengajian, pantai asuhan. Inilah jalur yang digunakan oleh Muhammadiyah dan NU, Persis, dan Alkahiraat,”sebutnya.

Diakhir pengajian, Ketua PTA Palu itu mengaku siap menjalin kemitraan dengan kampus biru Unismuh Palu memberikan pencerahan terkait pengadilan agama kepada mahasiswa yang ada di kampus itu. “Kita punya sumber daya untuk itu (mengajar di kampus),”jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Rektor III Unismuh Palu, Dr. Moh. Yusuf Hasmin, SH.MH memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua PTA Palu yang telah bersedia meluangkan waktunya di tengah-tengah kesibukannya mengisi pengajian bulanan di Unismuh Palu. “Terimaksih telah memberikan ilmu dan pencerahan kepada civitas akademika Unismuh Palu,”sebut Yusuf Hasmin.

Pengajian bulanan ini sebut Yusuf Hasmin, dua kali sebulan, dilaksanakan setiap pekan kedua dan keempat setiap bulan berjalan, dimana kali ini secara teknisnya dilaksanakan oleh Fakultas Agama Islam (FAI) Unismuh Palu.

Sumber:https://sultengraya.com/read/146858/ketua-pta-palu-mengajak-mahasiswa-unismuh-palu-jaga-syariat-islam/