Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mengancam akan menurunkan mahasiswa jika tuntutan mereka tidak diterima oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang orator dari APTISI Sulteng, Burhanuddin Andi Masse sekaligus Wakil Ketua II STMIK Bina Mulia Palu dan mantan Ketua APTISI Sulteng.
Katanya, para dosen dan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se Indonesia akan menurunkan mahasiswanya seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998, jutaan mahasiswa se Indonesia turun di jalan hingga menumbangkan presiden kala itu.
“Jika tuntutan kami tidak diterima, maka kami akan menurunkan mahasiswa, jangan mengira kami tidak akan menurunkan mahasiswa,”ujar Burhanuddin saat berorasi, Rabu (28/9/2022).
Dimana sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara pihak APTISI dengan aparat kepolisan di depan pintu gerbang Istana Negara, bahkan salah seorang peserta aksi bergelar profesor mengaku merasa sangat dipermainkan oleh oknum kepolisian.
Dalam kesempatan itu, tampak terlihat mantan Ketua DPR-RI Marzuki Alie (2009-2014) bergabung dengan peserta aksi demo mendesak aparat kepolisian membuka pintu gergang istana.
Sebelumnya, Ketua APTISI Sulteng, Prof. Dr. H. Rajindra mengatakan, aksi tersebut merupakan buntut dari kebijakan yang selama ini diambil oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dinilai sangat merugikan PTS di Indonesia, bahkan terkesan ada misi tertentu yang tersembunyi dibalik kebijakan-kebijakan itu.
Salah satunya adalah LAM-PT yang dinilai sangat komersil dan membebani PTS, sementara PTS saat ini kondisinya sangat kesulitan dalam membiayai biaya operasionalnya sejak Covid-19 melanda Indonesia.
Untuk itu katanya, terdapat enam tuntutan PTS Sulteng yang akan dibawa ke Jakarta, yakni pertama menuntut pembubaran Lembaga Akreditasi Mandiri-Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang dinilai sangat komersil dan membebani PTS, dan meminta LAM –PT disatukan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Kedua, membebaskan yayasan perguruan tinggi swasta yang status nirlaba dari pajak bumi dan bangunan, dan pajak pertambahan nilai barang mewah, serta pajak penghasilan. Karena selama ini pajak-pajak tersebut sangat membebani PTS.
Ketiga, pembatasan jalur seleksi penerimaan masuk Perguruan Tinggi Negeri, agar PTS memiliki kesempatan yang sama untuk menerima mahasiswa, agar bisa ikut serta berkontribusi membangun Sumber Daya Manusia Indonesia.
Keempat, distribusi kouta KIP jalur Aspirasi dibagi secara merata ke PTS khususnya ke daerah masing-masing, dan kouta beasiswa Afirmasi khusus daerah 3T. Sebab selama ini dinilai kurang merata dan adil.
Kelima, penerimaan anggota TNI/Polri dan ASN tidak mempersyaratkan akreditasi kampus dan prodi. Keenam, mempercepat dan mempermudah pembukaan prodi serta penggabungan perguruan tinggi swasta.
Sumber:https://sultengraya.com/read/142003/jika-tuntutan-tidak-diterima-aptisi-ancam-turunkan-mahasiswa/