TUGAS DAN WEWENANG
- Melakukan fungsi manajemen, yang meliputi perencanaan, pembuatan keputusan, pengarahan, pengkoordinasian, pengontrolan dan penyempurnaan bagi penataan semua kegiatan tata usaha, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan di lingkungan Universitas
- Memimpin penyiapan bahan-bahan dan rumusan-rumusan lainnya dibidang tata usaha, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian untuk menyusun peraturan, keputusan, instruksi yang akan ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
- Mensuplai dan memimpin pendistribusian keterangan yang diperlukan yang menyangkut pengelolaan tata usaha, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian bagi satuan organisasi yang memerlukan di lingkungan tata usaha.
- Memimpin pencatatan hal-hal kegiatan tata usaha, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan serta melakukan analisis terhadap masalah pendokumentasianya secara tertib dan efisien.
- Melaksanakan pengolahan serta penghematan kegiatan dibidang tata usaha, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan, memberikan kemungkinan pemecahan atas permasalahan yang timbul di bidang ini, memberikan usul/saran kepada pimpinan Universitas mengenai jalan keluarnya.
- Bekerjasama baik dengan para Wakil Rektor dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta pejabat lainnya, dan membantu sebaik-baiknya pimpinan Universitas terutama Wakil Rektor atau melalui Wakil Rektor yang bersangkutan
- Melaksanakan tugas lainnya atas perintah Rektor atau melalui Wakil Rektor yang bersangkutan.