TUGAS DAN WEWENANG

  1. Melakukan fungsi manajemen, yang meliputi perencanaan, pembuatan keputusan, pengarahan, pengkoordinasian, pengontrolan dan penyempurnaan bagi penataan semua kegiatan tata usaha, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan di lingkungan Universitas
  2. Memimpin penyiapan bahan-bahan dan rumusan-rumusan lainnya dibidang tata usaha, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian untuk menyusun peraturan, keputusan, instruksi yang akan ditetapkan oleh pimpinan Universitas.
  3. Mensuplai dan memimpin pendistribusian keterangan yang diperlukan yang menyangkut pengelolaan tata usaha, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian bagi satuan organisasi yang memerlukan di lingkungan tata usaha.
  4. Memimpin pencatatan hal-hal kegiatan tata usaha, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan serta melakukan analisis terhadap masalah pendokumentasianya secara tertib dan efisien.
  5. Melaksanakan pengolahan serta penghematan kegiatan dibidang tata usaha, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan, memberikan kemungkinan pemecahan atas permasalahan yang timbul di bidang ini, memberikan usul/saran kepada pimpinan Universitas mengenai jalan keluarnya.
  6. Bekerjasama baik dengan para Wakil Rektor dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta pejabat lainnya, dan membantu sebaik-baiknya pimpinan Universitas terutama Wakil Rektor atau melalui Wakil Rektor yang bersangkutan
  7. Melaksanakan tugas lainnya atas perintah Rektor atau melalui Wakil Rektor yang bersangkutan.