Universitas Muhammadiyah Palu

Current Date and Time

Unismuh Palu - Unggul, Islami & Terpercaya

Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Dr Rajindra, SE., MM, Selasa (16/6/2020) memimpin rapat Tim Borang Akreditasi persiapan reakreditasi Institusi dengan target akreditasi bisa naik dari sebelumnya, yakni dari C ke B.

Hadir dalam rapat itu, selain rektor, para wakil rektor, kepala biro, para kepala lembaga, dekan dan juga direktur pascasarjana.

Dari rapat tersebut, ditargetkan tahun ini sudah dilakukan visitasi oleh BAN-PT, karena persiapan reakreditasi dari tahun sebelumnya sudah dilakukan, namun karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan akibat bencana diakhir tahun 2018, dimana akibat bencana itu (gempa bumi 7,4 skala richter) mengakibatkan sejumlah bangunan dan fasilitas di kampus ini rusak berat, sehingga akreditasi belum dapat diajukan dan lebih memfokuskan diri untuk melakukan pembenahan.

Setelah dinilai pembenahan fisik (gedung dan fasilitas)) sudah cukup, pihak universitas kembali melakukan fokus pada tujuan awal yakni reakreditasi, dengan memastikan sembilan standar akreditasi sudah dapat dipenuhi.

Kesembilan standar itu yakni  1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tridharma.

“Kita harus memastikan itu bisa terpenuhi semua dengan baik, dan tersedia datanya, bisa diperlihatkan baik secara fisik maupun  disaksikan di website,” kata rektor saat memberikan arahan.

Karena visitasi yang akan dihadapi adalah visitasi secara virtual, yang paling banyak diperhatikan dan diperiksa oleh Tim Asessor BAN-PT adalah website yang dimiliki oleh universitas, untuk itu semua data, baik data dosen, penelitian dan pengandian, prestasi mahasiswa dan institusi, kerjasama dan realisasi dari kerjasama harus betul-betul bagus dan terapudate.

Akreditasi sendiri menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi. Tuntutan ini diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61. Dengan akreditasi itu, menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan melalui lembaga yang independen yakni BAN-PT. Angka akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu.

Dengan harapan kata rektor, target meningkatnya akreditasi dari C ke B bisa terealisasi, mengingat saat ini sudah cukup banyak perubahan dan peningkatan yang telah dicapai oleh kampus biru Unismuh Palu. “Dengan apa yang sudah dilakukan bersama, insyah Allah semoga Allah meridhoi niat baik kita, yakni meningkatkan akreditasi institusi,”harap rektor dalam arahannya.

Sumber: https://sultengraya.com/read/95383/unismuh-palu-persiapkan-reakreditasi-institusi/